A. DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang
dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas
umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak
pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan
cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan
utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
- Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
- Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia
maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori,
yaitu
- Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
- Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
C. FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya
kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
1. Faktor
Teknis
Dengan
adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang
menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya
antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk
melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan
pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor
Sosial ekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi,
banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari
kegiatan ekonomi dunia.
D. JENIS-JENIS
CYBERCRIME
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat
dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata,
As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan
masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis
cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya
:
1) Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi
secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan
memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit
milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet,
Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2) Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak
jelas)
Kejahatan terjadi
terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing
atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang
diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
E. CYBERCRIME DI INDONESIA
Ada beberapa fakta
kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :
1) Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu
dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal
ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia
maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak
memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2) Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface
adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan.
Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan
salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil
kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3) Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang
dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan
pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau
“probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target
menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi
hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda
terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar
terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
4) Virus dan Trojan
Virus komputer
merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya
sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program
atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang
mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau
jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password,
kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan
mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
5) Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS)
attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam
jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh
komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya
dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk
memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
F. PENANGANAN
CYBERCRIME
Cybercrime adalah
masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai
kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia
nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :
1. Dengan
Upaya non Hukum
Adalah
segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku,
korban
dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2. Dengan
Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah
segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai
hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang
dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai
berikut:
Ø
Untuk menanggulangi masalah Denial of
Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan
Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada
Router.
Ø
Untuk menanggulangi masalah virus pada
sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan
upgrading dan updating secara periodik.
Ø
Untuk menanggulangi pencurian password
dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan
password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini.
Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk
berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan
transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk
sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet
(e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang
dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan
kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk
Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu
diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam
hal ini cyberlaw tercipta.
G. PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah
memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat
direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan
lebih rendah. Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan
dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang
significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak
tingkat kerusakan yang semakin rumit.
Meningkatkan Sistem
Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung
antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan
terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
Meningkatkan pemahaman
& keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi
brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas
tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan
dapat ditekan.
Meningkatkan kesadaran
warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar
dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi
pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga
negara sangat penting. Meningkatkan
kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan
atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih
mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis
baru.
0 komentar:
Posting Komentar